Advertisement
Polisi Larang Bengkel dan Toko Menjual Knalpot Brong, Ada Ancaman Pidana
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Kepolisian Sektor Imogiri menggencarkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong kepada masyarakat. Tidak hanya menyasar pengguna, namun juga bengkel dan juga toko agar tidak menyediakan atau melayani pemasangan knalpot bising.
Kapolsek Imogiri, Kompol Suharno menuturkan bahwa kegiatan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong sudah sering dilakukan oleh pihaknya. Namun akhir-akhir ini pihaknya mengaku lebih menggencarkannya lagi.
Advertisement
Terlebih saat ini masyarakat dihadapkan dengan Pemilu, sehingga menurut Suharno dukungan untuk menciptakan kondusivitas di masyarakat menjadi begitu penting.
Dalam kesempatan itu, Suharno turun bersama jajarannya mendatangi bengkel-bengkel knalpot yang ada di wilayah Imogiri. “Total ada tiga bengkel yang menjadi sasaran,” kata Suharno, dalam keterangan tertlsinya, Rabu (10/1/2024).
Dia secara langsung memberikan imbaun kepada para penjual dan pemilik bengkel untuk tidak menjual knalpot-knalpot yang tidak sesuai standar spesifikasi teknis.
"Kita kembali mengimbau dan mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong. Termasuk bengkel-bengkel pemasang, toko-toko yang menjual dan tentu saja pemakai," ungkap dia.
Kemudian lanjut Suharno, Polsek Imogiri juga melaksanakan akan penindakan dalam bentuk tilang apabila ada masyarakat yang masih menggunakan knalpot brong.
"Pemakai kita imbau untuk mengganti knalpotnya dengan knalpot yang sesuai spesifikasi teknis. Karena sudah diatur didalam Undang-Undang tentang larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan," ujar dia.
Adapun aturan yang melarang penggunaan knalpot brong tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 285, 106 dan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
“Kami juga mengimbau kepada bengkel knalpot untuk bijak dalam melayani pelanggan. Tetapi harus peduli dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Perayaan Tahun Baru Dirayakan Unik di Berbagai Belahan Dunia
Advertisement
Wisata Air Panorama Boyolali Jadi Favorit di Musim Libur Natal
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Pemberdayaan Warga Binaan, Pemkab Sleman Hibahkan Mobil Operasional ke Lapas Cebongan
- 121.443 Kendaraan Masuk ke Gunungkidul, Dishub Minta Berhati-hati
- Jadwal KA dari Bandara YIA ke Stasiun Tugu Jogja Akhir Pekan Ini 28-29 Desember 2024
- Jadwal Lengkap KRL Solo Jogja Akhir Pekan Ini 28-29 Desember 2024, dari Stasiun Palur hingga Tugu Jogja
- Jadwal KA Jogja Kutoarjo dan Kutoarjo Jogja Paling Akhir Pukul 18.27 WIb Selama Libur Nataru
Advertisement
Advertisement